Pasal 26 ayat 3 4 6
Ayat 3
Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
Ayat 4
Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan
pendidikan yang sejenis
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan
pendidikan yang sejenis
Ayat 6
Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional
penilaian
Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional
penilaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar