Halaman

Kamis, 13 Januari 2022

UU RI NO 2 THN 2003 TENTANG SISDIKNAS

Pasal 26 ayat 3 4 6

Ayat 3
Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik

Ayat 4
Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan
pendidikan yang sejenis

Ayat 6
Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional
penilaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau ...